Tujuan Pemulihan Properti
Dalam perjanjian sewa ruang komersial modern, sangat umum bagi penyewa untuk melakukan perubahan pada ruangan yang disewa. Namun, perjanjian tersebut biasanya juga mencantumkan kewajiban bagi penyewa untuk mengembalikan kondisi ruang seperti semula sebelum masa sewa berakhir atau sebelum relokasi kantor dilakukan.
Di Indonesia, pemilik gedung komersial umumnya mensyaratkan agar penyewa mengembalikan properti ke kondisi awal sebagai prasyarat proses serah terima.








